Mbak Resi Junita Pasrah saat Tisu di Genggaman Diperiksa Polisi, Oh Ternyata
Selasa, 21 September 2021 – 21:30 WIB

Resi Junita Permila, IRT yang ditangkap anggota Satresnarkoba saat mengantar narkoba, saat diamankan di Mapolres OKU, Selasa (21/9/2021). Foto: poalpos.id
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
“Atas ulahnya tersangkanakan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tegas Kasat. (*/palpos.id)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Resi Junita Permila, 25, warga Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Barat ditangkap karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu