Beredar Pesan Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp200 ribu, Ini kata Kapolres

Beredar Pesan Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp200 ribu, Ini kata Kapolres
Pesan berantai yang beredar di WhatsApp soal tes usap antigen dan denda melanggar prokes yang hoaks. Foto: Dok Polres Mojokerto Kota

jpnn.com, MOJOKERTO - Beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang menginformasikan orang yang melewati empat kecamatan di utara sungai mulai Senin (5/7) menuju Kota Mojokerto bakal menjalani tes antigen. 

Tes tersebut dilakukan mulai pintu masuk Jembatan Grunyung, Jembatan Pulo, Jembatan Padangan, Jembatan Gajah Mada, dan Jembatan Mlirip. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan bahwa pesan yang beredar itu hoaks

"Pesan itu tidak benar, saya menerima laporan dari Kasubbag Humas untuk segera diklarifikasi dan saya buat tulisan merah hoaks," kata AKBP Rofiq pada Selasa (6/7).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menepis informasi adanya tes antigen di sejumlah kecamatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News