Beredar Pesan Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp200 ribu, Ini kata Kapolres
Rabu, 07 Juli 2021 – 06:35 WIB
Rofiq menjelaskan selain tes usap antigen, pesan lainnya yang tidak dibenarkan yaitu apabila tidak memakai masker didenda Rp200 ribu bukan Rp50 ribu.
"Pihak Polresta tidak pernah memberikan informasi sesuai dengan yang ada di WhatsApp berantai tersebut, apa yang ditulis adalah informasi bohong,” tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong.
"Apabila berita itu meresahkan masyarakat, silakan untuk dilaporkan,” kata Rofiq. (mcr12/jpnn)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menepis informasi adanya tes antigen di sejumlah kecamatan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
- Ulama Banten Ajak Masyarakat Jangan Terpecah Belah karena Beda Pilihan
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Mewaspadai Hoaks Seusai Pencoblosan