Beredar Surat Pak Lurah Minta THR

Menurutnya, dirinya sudah pernah mengingatkan agar jangan meminta THR kepada masyarakat. Karena itu bukanlah hak. “Sudah saya sampaikan kepada enam kelurahan di Kecamatan Bukit Kecil, hanya saja memang disampaikan secara lisan,” ungkapnya.
Kalaupun memang terlibat minta THR, lanjut Muflih, bisa dikenai sanksi. “Sanksinya bisa dicopot dari jabatan, bahkan dipecat sebagai PNS,” tegasnya.
Sedangkan Plt Sekda Kota Palembang, Kurniawan AP MSi yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya edaran Lurah 24 Ilir yang minta THR tersebut.
“Kalau memang benar, akan dipanggil,” tegasnya. Pasalnya seluruh karyawan Pemkot sudah diimbau untuk tidak menerima THR dari siapapun, apalagi sampai membuat surat edaran.
Kurniawan mengaku, pihaknya bakal menurunkan pihak inspektorat untuk melakukan pengecekan.
“Karena ini masalah yang serius. Jadi harus diteliti dulu keabsahan suratnya,” pungkasnya. (way/chy/sam/jpnn)
PALEMBANG – Di Kota Padang beredar surat edaran yang mengatasnamakan Lurah 24 Ilir, meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Surat itu dilengkapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia