Beredar Surat Terbuka Batalkan Hasil Seleksi KPU Kota Bekasi, Ada Apa?

Beredar Surat Terbuka Batalkan Hasil Seleksi KPU Kota Bekasi, Ada Apa?
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilustrasi/Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Indonesia Maju (GIM) yang diketuai oleh Sidik Ramadhani membuat surat terbuka kepada KPU RI terkait hasil seleksi 10 nama calon nama anggota KPU Kabupaten/Kota Bekasi.

GIM menyoroti sejumlah nama yang diloloskan oleh Timsel KPU Kabupaten Kota Bekasi.  

Sidik menyebutkan Timsel itu  terdiri dari lima kelompok di antaranya perwakilan dari unsur pemerintahan Kota Bekasi yang saat ini Bertugas pada Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) sekaligus disebutkan sebagai tim pemenangan Wali Kota Bekasi 2024 Tri Adhianto yakni Erik Ardianto.

Dia menyebutkan komposisi Timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak bertentangan dengan UU Pemilu bahwa Pasal 22 ayat 4 huruf a UU 7/2017 mengamanatkan agar tim seleksi mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik.

Sidik menduga adanya praktek pelanggaran yang dilakukan Timsel. 

Tak hanya itu, dia juga menyoroti Calon Komisioner Kota Bekasi yang Lolos 10 besar diduga diketahui bernama Afif Fauji, Mahmud Ali, Bagus Haryanto dan Faris Ismu Amir. 

"Nama itu dituliskan melalui surat terbuka kepada KPU RI merupakan titipan salah satu partai politik. Indikasinya terlihat dari beberapa hal di antaranya, lolosnya 10 Besar calon komisioner KPU kota Bekasi atas nama Afif Fauzi yang sebelumnya pernah mencalonkan Anggota Legislatif di Partai Demokrat kota Bekasi," kata Sidik dikutip JPNN.com, Selasa (15/8).

GIM juga menduga Afif Fauzi Saat pendaftaran tidak melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Gerakan Indonesia Maju (GIM) membuat surat terbuka yang kepada KPU RI terkait hasil seleksi 10 nama calon nama anggota KPU Kabupaten/Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News