Beredar Surat Terbuka Batalkan Hasil Seleksi KPU Kota Bekasi, Ada Apa?
Selasa, 15 Agustus 2023 – 22:12 WIB
Menurutnya, Timsel dalam melakukan penelitian administrasi tidak mengacu pada syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
"Hal ini bertentangan dengan undang-undang, serta berpotensi melanggar UU Pemilu,"ucap Sidik.
Sidik menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi karena adanya dugaan pelanggaran.
"Kegagalan dalam memilih anggota KPU yang berkualitas tidak saja akan membahayakan proses demokrasi yang sedang dibangun, tetapi juga membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa," pungkas Sidik. (mcr8/jpnn)
Gerakan Indonesia Maju (GIM) membuat surat terbuka yang kepada KPU RI terkait hasil seleksi 10 nama calon nama anggota KPU Kabupaten/Kota Bekasi.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024