Beredar Surat Terbuka Batalkan Hasil Seleksi KPU Kota Bekasi, Ada Apa?

Beredar Surat Terbuka Batalkan Hasil Seleksi KPU Kota Bekasi, Ada Apa?
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilustrasi/Foto: JPNN.Com

Menurutnya, Timsel dalam melakukan penelitian administrasi tidak mengacu pada syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

"Hal ini bertentangan dengan undang-undang, serta berpotensi melanggar UU Pemilu,"ucap Sidik.

Sidik menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi karena adanya dugaan pelanggaran.

"Kegagalan dalam memilih anggota KPU yang berkualitas tidak saja akan membahayakan proses demokrasi yang sedang dibangun, tetapi juga membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa," pungkas Sidik. (mcr8/jpnn)

Gerakan Indonesia Maju (GIM) membuat surat terbuka yang kepada KPU RI terkait hasil seleksi 10 nama calon nama anggota KPU Kabupaten/Kota Bekasi.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News