Bergerak di Kudus dan Malang, Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

Bergerak di Kudus dan Malang, Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Miliaran
Petugas Bea Cukai memeriksa pengiriman barang kena cukai hasil tembakau di salah satu gudang jasa ekspedisi. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai kembali menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di dua wilayah, yakni Kudus dan Malang.

Melalui penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah.

Berawal patroli darat yang dilakukan pada Kamis (9/3), Tim Penindakan Bea Cukai Malang menemukan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal di dua jasa eksedisi yang berbeda.

Temuan pertama di wilayah Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, tim mengamankan sebanyak 4.538 bungkus tanpa dilekati pita cukai di salah satu jasa ekspedisi.

Di jasa ekspedisi yang lain, tim juga berhasil mengamankan BKC HT jenis SKM ilegal sebanyak 1.820 bungkus.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan dari penindakan di Malang, Bea Cukai mengamankan BKC HT ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 159,5 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 85,07 juta.

“Rokok ilegal mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan negara. Kami akan tindak tegas peredarannya,” tegas Hatta Wardhana melalui keterangan, Senin (13/3).

Sebelumnya di Kudus pada Senin (6/3), Bea Cukai melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal.

Bea Cukai Kudus dan Malang bergerak melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal bernilai miliaran rupiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News