Bergerak di Kudus dan Malang, Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

Bergerak di Kudus dan Malang, Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Miliaran
Petugas Bea Cukai memeriksa pengiriman barang kena cukai hasil tembakau di salah satu gudang jasa ekspedisi. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Melalui operasi tersebut, Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal jenis SKM di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Hatta mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 6.814 slop rokok jenis SKM dengan merek DALILL BOLD FINE CUT FILTER, SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai.

Beberapa merek juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu, seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ.

"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 1.710.314.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606,” rinci Hatta.

Dia kembali menyampaikan Bea Cukai selaku penegak hukum di bidang cukai akan tegas dalam menindak berbagai jenis modus penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan dapat berdampak juga kepada masyarakat," pesan Hatta kembali. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Kudus dan Malang bergerak melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal bernilai miliaran rupiah


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News