Bergulir Wacana Bentuk Pansus KPK
Kamis, 22 April 2010 – 22:02 WIB
Daday juga menilai KPK telah memainkan standar ganda dalam menegakkan hukum. Hal ini bisa dilihat ketika dua pimpinan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan berkasnya telah dinyatakan lengkap, namun mereka berupaya menghindari upaya pembuktian di muka hukum.
Baca Juga:
"Mereka membuat opini seolah langkah pembuktian tuduhan Anggodo kepada mereka tidak boleh dibuktikan di pengadilan. Sementara di sisi lain ketika seseorang dijadikan tersangka oleh KPK maka langsung ditahan tanpa perlu proses pembuktian terlebih dahulu dan tidak boleh ditangguhkan penahanannya," jelasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Daday Hudaya mengatakan, komisinya saat ini mewacanakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam