Berharap Hakim PK Obyektif

Berharap Hakim PK Obyektif
Berharap Hakim PK Obyektif
JAKARTA-Tim Pembela Bibit Chandra meminta majelis hakim yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) SKPP kasus Bibit-Chandra bersikap objektif dan melihat kasus secara komprehensif. Hal ini agar majelis dapat mengambil putusan yang tepat. "Harap majelis PK MA dapat mereview kembali," kata Alex Lay, salah seorang anggota TPBC, Senin (27/9). Dia menyebutkan, kasus kriminalisasi pimpinan KPK ini sudah berlangsung sejak setahun lalu.

Dalam rentang waktu tersebut, sudah terdapat banyak peristiwa dan fakta yang terungkap dan menunjukkan kompleksitas masalah. Fakta-fakta itu mengindikasikan bahwa sebetulnya tidak ada kasus Bibit-Chandra (dugaan pemerasan Direktur PT Masaro). Fakta yang terungkap dalam persidangan Anggodo misalnya. "Dalam sidang, ternyata tidak ada bukti rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK dengan Ari Muladi. Bahkan, bentuk CDR nya juga tidak ada. Ini fakta kuat," katanya.

Padahal, sejak awal Kapolri dan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa adanya bukti rekaman itulah yang menjadi salah satu dasar kuat dalam penetapan kedua pimpinan KPK sebagai tersangka. Selain itu, dalam putusan sidang Anggodo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga sudah menyatakan Anggodo bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan penyuapan. Dengan demikian, yang terbukti adalah upaya penyuapan, bukan pemerasan.

"Fakta-fakta itu hendaknya dipertimbangkan dalam proses PK untuk menghentikan perkara ini," ujarnya. Di samping itu, momentum pergantian pucuk pimpinan di kejaksaan dan kepolisian juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kajian terhadap kasus-kasus. Momen ini hendaknya bisa membuat kedua institusi tersebut lebih objektif dalam menegakkan kebenaran.(rnl/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tak Ada Urusan dengan Bedil

JAKARTA-Tim Pembela Bibit Chandra meminta majelis hakim yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) SKPP kasus Bibit-Chandra bersikap objektif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News