Berharap Keadilan di MK, Mulyadi: Kami Yakin Hakim adalah Wakil Tuhan

Berharap Keadilan di MK, Mulyadi: Kami Yakin Hakim adalah Wakil Tuhan
Anggota DPR dapil Sumatera Barat (Sumbar) II Mulyadi. Foto source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan Mulyadi tentang Pilkada Gubernur Sumatera Barat baru berlangsung satu kali di Mahkamah Konstitusi dan telah menjadi perhatian besar publik.

Khususnya masyarakat Minang baik di ranah maupun dirantau. Masyarakat baru sadar bahwa Mulyadi telah diskenario oleh sebuah kekuatan tertentu (invisible hand) dengan cara apapun,.

Mulyadi sebagai calon kuat Gubernur Sumbar ditetapkan sebagai tersangka tiga hari menjelang pencoblosan. Hal ini dianggap sulit diterima akal sehat.

Kemudian pada 11 Desember 2020, dua hari setelah pencoblosan diterbitkan SP3 menghentikan penyidikan kasus yang menyeret Mulyadi.

Alasannya, tidak cukup alat bukti. Tentu saja ini dianggap tidak masuk akal oleh masyarakat pendukungnya.

Kini Mulyadi berharap tegaknya keadilan dan kebenaran yang harus dipertangungjawabkan dunia dan akhirat di Mahkamah Konstitusi.

"Kami yakin hakim adalah Rakil Tuhan di dunia yang akan menegakkan keadilan dan kebenaran tersebut. Pertanggungjawabannya lansung kepada Allah SWT,sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Oleh karena itu mari bersatu melawan kezaliman tersebut. Hak saya yang seharusnya dipilih oleh sebagian besar masyarakat telah dirampas dgn semena-mena, dan ini jelas sebuah kejahatan demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. Perjuangan kami adalah melindungi masyarakat agar bisa memilih pemimpinnya dengan jujur,adil dan bermartabat, bukannya menyesatkan informasi sehingga demokrasi menjadi tidak berkualitas yang pada akhirnya yang dirugikan adalah tiga juta tujuh ratus ribu pemilih Sumatera Barat," tegas Mulyadi.

Sebelumnya Mulyadi adalah anggota DPR-RI tiga periode Dapil Sumbar 2. Bahkan dua periode terakhir (Pileg 2014-2019 dan Pileg 2019-2024) Mulyadi terpilih sebagai anggota DPR-RI dengan suara tertinggi di Sumatera Barat.

Cagub Sumbar Mulyadi dijadikan tersangka oleh pihak polisi tiga hari sebelum pencoblosan pilkada dan kemudian hentikan penyidikannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News