Berhentikan Ketua DPR, MKD Bantah Terburu-buru

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan putusan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran etika oleh Anggota DPR Ade Komarudin, yang diberhentikan dari jabatan Ketua DPR, karena dijatuhi sanksi ringan dan sedang lantaran melanggar etika.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membantah saat ditanya apakah putusan MKD terburu-buru mengingat Akom, sapaan Ade baru dipanggil dua kali dan tidak bisa hadir karena sedang menjalani pengobatan.
"Ini bukan soal terburu-buru," kata Dasco menjawab JPNN.com di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (30/11).
Dia beralasan untuk panggilan kedua yang dilayangkan MKD, Akom mengaku sedang berobat dan tidak meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
"Karena yang bersangkutan tidak minta dijadwalkan lagi kapan, masih berobat dan bisa diperiksa jika diizinkan oleh dokter. Diizinkan dokter kapan kita juga tidak tahu, kecuali minta dijadwalkan pekan depan tanggal sekian," jelasnya.
Seperti diketahui putusan MKD keluar hampir bersamaan dengan digelarnya sidang paripurna DPR tentang pemberhentian Ade Komarudin dari Ketua DPR dan digantikan Setya Novanto, berdasarkan usulan DPP Partai Golkar.
Akom sendiri menegaskan ikhlas menerima keputusan partai menariknya dari posisi paling prestisius di Parlemen. Dia juga berjanji akan memperoses pemberhentiannya sesuai mekanisme yang ada di DPR.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan putusan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran etika oleh Anggota DPR Ade Komarudin, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU