Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK

Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Anwar kemudian meminta Sugito agar memenuhi permintaan itu. "Tolong diupayakan,” kata JPU menirukan pernyataan Anwar kepada Sugito.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Sugito pada Mei 2017 bertemu Rochmadi di ruang kerjanya untuk menanyakan soal hal atensi tersebut. Rochmadi lantas meminta uang tersebut diberikan lewat Ali.

Pertemuan itu dilaporkan ke Anwar dan dibicarakan dengan Kepala Biro Keuangan.??Selanjutnya, Sugito mengumpulkan para sekretaris direktorat, badan dan Inspektorat bersama Kepala biro keuangan atas sepengatahuan Anwar.

Dia meminta iuran yang totalnya Rp 200 sampai Rp 300 juta. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin oleh Jarot.??

Setelah uang terkumpul dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 (UKE 1), Sugito menyampaikan ke Ali bahwa uang yang terkumpul akan diserahkan Jarot. Uang Rp 200 juta tersebut untuk Rochmadi dan bakal diserahkan lewat Ali.

??Pada 10 Mei 2017 sore, Ali menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Ali meminta Choirul membawa uang yang disimpan dalam tas ke brankas ruangan Rochmadi.??

Dalam sidang Badan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016, terdapat temuan jumlah besar dan berulang pada 2015 soal pertanggung jawaban pembayaran honororium dan bantuan biaya operasional kepada tenaga pendamping profesional tahun 2016. Jumlahnya Rp 550,46 miliar. “Di mana pihak Kemdes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi," papar JPU.

?Sugito lantas meminta Jarot menyerahkan sisa uang sebesar Rp 40 juta dari setoran UKE 1 ke Ali. Dari uang itu juga ada milik pribadi Jarot.

Inspektur Jenderal Kementerian Desa (Kemendes) Sugito yang menjadi tersangka suap ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya duduk di kursi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News