Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK
Rabu, 16 Agustus 2017 – 19:25 WIB
Selanjutnya, Jarot menyerahkan uang itu pada 26 Mei 2017. Tanpa diduga, usai uang diserahkan ternyata dua auditor BPK dan Jarot dicokok KPK.??Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/JPC)
Inspektur Jenderal Kementerian Desa (Kemendes) Sugito yang menjadi tersangka suap ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya duduk di kursi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris
- Gus Halim Dorong Penguatan Literasi untuk Mempercepat Pembangunan Desa
- Mendes PDTT Gus Halim Tegaskan Pembangunan Desa Harus Menjadi Prioritas Indonesia
- Iduladha 1444 H, Sekjen Taufik Madjid Ajak Tingkatkan Kualitas Iman dengan Berkurban
- Dirjen Kemendes PDTT Sebut SDGs Desa Dipuji Pada Pertemuan Internasional
- Mendes PDTT Gus Halim Sebut Dana Desa Bikin Ekonomi Desa Bergairah, Lihat Datanya