Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK

Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Selanjutnya, Jarot menyerahkan uang itu pada 26 Mei 2017. Tanpa diduga, usai uang diserahkan ternyata dua auditor BPK dan Jarot dicokok KPK.??Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/JPC)


Inspektur Jenderal Kementerian Desa (Kemendes) Sugito yang menjadi tersangka suap ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya duduk di kursi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News