Beri Kewenangan KASN Batalkan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat

Pasang Target RUU ASN Dibawa ke Paripurna DPR 19 Desember

Beri Kewenangan KASN Batalkan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
Beri Kewenangan KASN Batalkan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat

Pembatalan itu mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) di tingkat instansi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, serta pengusulan nama calon. Sedangkan untuk jabatan tinggi pratama, KASN juga berwenang membatalkan penetapan calon maupun pelantikannya. “Keputusan KASN tersebut bersifat mengikat,” tegasnya.(esy/jpnn)

 


JAKARTA - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibahas di Komisi II DPR ditargetkan bisa dibawa ke paripurna DPR pada 19


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News