Beri Kewenangan KASN Batalkan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
Pasang Target RUU ASN Dibawa ke Paripurna DPR 19 Desember
Selasa, 10 Desember 2013 – 21:12 WIB
Pembatalan itu mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) di tingkat instansi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, serta pengusulan nama calon. Sedangkan untuk jabatan tinggi pratama, KASN juga berwenang membatalkan penetapan calon maupun pelantikannya. “Keputusan KASN tersebut bersifat mengikat,” tegasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibahas di Komisi II DPR ditargetkan bisa dibawa ke paripurna DPR pada 19
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini