Beri Uang Damai, Polisi Bebaskan Dua Pemerkosa

Beri Uang Damai, Polisi Bebaskan Dua Pemerkosa
Beri Uang Damai, Polisi Bebaskan Dua Pemerkosa
KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI  SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres Tanah Karo karena ada perdamaian antara tersangka dan korban, yang telah menyalurkan uang sebesar Rp21 juta.Siswi SD itu diperkosa oleh dua pria berinisial DG dan JS warga Tiganderket, yang ditangkap Polres Tanah Karo pada akhir pekan lalu.

Setelah mendekam dalam dinginnya sel tahan Polres Tanah Karo, akhirnya kuasa hukum tersangka dan keluarga melakukan perdamaian.Seperti informasi yang diterima di Polres Tanah Karo, setelah menjalani pemeriksaan kedua tersangka dan korban. Kuasa hukum tersangka menemui keluarga korban, saat itulah dilakukan perdamaian. Seorang sumber di Polres Tanah Karo mengatakan perdamaian itu dilakukan bernuansa intimidasi. Namun, pada akhirnya perdamaian tetap terlaksana.

 

Total uang perdamaian yang dijanjikan tersangka sebesar Rp21 juta, tapi dari jumlah itu hanya sebesar Rp10 juta saja yang diberikan kepada keluarga siswa SD tersebut. Sedangkan sisanya, uang itu diserahkan kepada oknum penegak hukum di Mapolres Tanah Karo. Sementara itu, untuk mengelabui warga di Desa Tanjung Merawa,  Kecamatan Tiganderket, kedua tersangka diungsikan ke Kota Medan.

Menanggapi informasi tersebut, Kasi Humas Polres Tanah Karo AKP Sayuti Malik ketika dihubungi via Handphone, Selasa (6/12) menjawab, kasus tersebut tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Tapi, dia tak membantah kalau kedua tersangka tak diinapkan didalam sel.

KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI  SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News