Beri Uang Damai, Polisi Bebaskan Dua Pemerkosa

Beri Uang Damai, Polisi Bebaskan Dua Pemerkosa
Beri Uang Damai, Polisi Bebaskan Dua Pemerkosa
"Sesuai keterangan dari Unit Reskrim,  tidak ditahannya kedua tersangka, sehubungan telah adanya kesepakatan damai antara kedua belah  pihak (pelaku dan korban). Proses hukumnya tetap dilanjutkan, tidak berhenti hingga di situ saja," ucapnya. (wan)

KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI  SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News