Beri Uang Damai, Polisi Bebaskan Dua Pemerkosa
Rabu, 07 Desember 2011 – 09:36 WIB
"Sesuai keterangan dari Unit Reskrim, tidak ditahannya kedua tersangka, sehubungan telah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak (pelaku dan korban). Proses hukumnya tetap dilanjutkan, tidak berhenti hingga di situ saja," ucapnya. (wan)
KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang