Berikan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Hal Ini

Berikan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Hal Ini
Ketua MPR RI l Bambang Soesatyo kembali mengajar para mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Foto: dok MPR Ri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI l Bambang Soesatyo kembali mengajar para mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Dia menyampaikan mata kuliah "Politik, Hukum, dan Demokrasi". Salah satunya menyoroti pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebagaimana ditekankan Ketua MKMK yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, bahwa berdasarkan kewenangan yang ada, sejatinya MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputus oleh MK. 

Sesuai ketentuan pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

UUD itu juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

"Dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) UU No.8/2011 Tentang Perubahan Atas UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat," kata dia mengajar mata kuliah Politik, Hukum, dan Demokrasi, di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/11).

Dia menambahkan walaupun putusan MK final dan binding serta tidak ada upaya lain untuk merubahnya, pembentukan MKMK tetap menemukan urgensinya.

"Salah satunya untuk menjamin tegaknya kode etik dan pedoman perilaku hakim MK," ujar Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo.

Ketua MPR RI l Bambang Soesatyo kembali mengajar para mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News