Berikut Daftar Potensi Korupsi di 33 Provinsi
Senin, 01 Oktober 2012 – 16:42 WIB
JAKARTA -- Dalam kurun waktu 2005-2008 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 Triliun dengan jumlah kasus sebanyak 9.703 kasus. Kerugian negara ini terjadi karena 33 provinsi di Indonesia belum menindaklanjuti potensi kerugian yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut daftar potensi keuangan negara di 33 provinsi yang dirilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Senin (1/10).
Baca Juga:
1. DKI Jakarta, potensi kerugian negara sebesar Rp721,5 miliar dengan 715 kasus.
2. Aceh, potensi kerugian negara sebesar Rp669,8 miliar dengan 629 kasus.
3. Sumatera Utara, potensi kerugian Rp515,5 miliar dengan 334 kasus.
4. Provinsi Papua, potensi kerugian negara sebesar Rp476,9 miliar dengan 281 kasus.
JAKARTA -- Dalam kurun waktu 2005-2008 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 Triliun dengan jumlah kasus sebanyak 9.703 kasus. Kerugian negara
BERITA TERKAIT
- Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar
- Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Arteria Dahlan Beri Tanggapan
- Berita Duka: Ibunda Tito Karnavian Meninggal Dunia
- HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah
- Tinjau 2 Lokasi Banjir di OKU, Agus Fatoni Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak