Berikut Daftar Potensi Korupsi di 33 Provinsi

Berikut Daftar Potensi Korupsi di 33 Provinsi
Berikut Daftar Potensi Korupsi di 33 Provinsi
JAKARTA -- Dalam kurun waktu 2005-2008 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 Triliun dengan jumlah kasus sebanyak 9.703 kasus. Kerugian negara ini terjadi karena 33 provinsi di Indonesia belum menindaklanjuti potensi kerugian yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut daftar potensi keuangan negara di 33 provinsi yang dirilis  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Senin (1/10).

1. DKI Jakarta, potensi kerugian negara sebesar Rp721,5 miliar dengan 715 kasus.

2. Aceh, potensi kerugian negara sebesar Rp669,8 miliar dengan 629 kasus.

3. Sumatera Utara, potensi kerugian Rp515,5 miliar dengan 334 kasus.

4. Provinsi Papua, potensi kerugian negara sebesar Rp476,9 miliar dengan 281 kasus.

JAKARTA -- Dalam kurun waktu 2005-2008 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 Triliun dengan jumlah kasus sebanyak 9.703 kasus. Kerugian negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News