Berita Terbaru Pemberkasan NIP PPPK, 13 Instansi Membandel

Berita Terbaru Pemberkasan NIP PPPK, 13 Instansi Membandel
Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta 13 Instansi yang memiliki calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 segera mengajukan usulan formasi.

Ini agar KemenPAN-RB bisa segera menetapkan formasinya sebagai salah satu syarat pemberkasan NIP PPPK.

Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengungkapkan, hingga saat ini masih 12 daerah dan satu instansi pusat belum mengajukan usulan formasi.

Yang sudah ditetapkan formasinya oleh KemenPAN-RB sebanyak 358 instansi.

"Kami tidak menunggu semua usulan masuk baru ditetapkan formasinya. Yang masuk duluan langsung kami tetapkan formasinya dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini sudah 358 instansi yang ditetapkan formasi PPPK-nya," kata Teguh dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (25/11).

Mengingat, pemberkasan NIP PPPK akan dimulai Desember 2020, KemenPAN-RB terus melakukan koordinasi dengan 13 instansi tersebut agar segera mengajukan usulan formasinya.

Jika belum diusulkan, PPPK yang berada di 13 instansi itu akan tertunda pemberkasan NIP-nya.

"Kami terus berupaya agar 13 instansi ini segera mengajukan usulan formasinya agar proses pemberkasan NIP dan penetapan SK PPPK bisa berjalan sesuai target," terang Teguh.

Berikut ini berita terbaru terkait tahapan proses pemberkasan NIP PPPK 2019, ternyata masih ada hambatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News