Berita Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin di Bareskrim Polri

Berita Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin di Bareskrim Polri
Pendeta Saifuddin Ibrahim. Dok: tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim.

"Opa saya beragama Islam. Mama saya itu Kristen. Adanya ini (pernyataan Saifuddin, red) memecah belah agama," kata Rieke di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah tangkapan layar video dari kanal Saifuddin di YouTube.

Pelaporan juga dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama pada Selasa (22/3).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022.

Adapun pelapor adalah Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak.

Yusuf Murtak mengeklaim Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam.

Menurut dia, apa yang dilakukan Saifuddin adalah perbuatan terlarang.

"Hari ini saya melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penodaan agama Islam yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghina agama," kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa.(cr3/jpnn


Bareskrim Polri menyampaikan kabar terbaru kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus.


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News