Berita Terbaru Seputar Oknum Dosen yang Tersangkut Kasus Cabul
Rabu, 20 Februari 2019 – 07:50 WIB
“Saat di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai tahanan rumah. Dengan pertimbangan sudah ada perdamaian dengan korban dan sudah ada pencabutan laporan dari korban,” jelas Arief kemarin seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Arief menegaskan, penahanan berdasar pertimbangan obyektif dan subjektif. Salah satu pertimbangan subjektif yaitu pelaku kooperatif.
Saat ini menurut Arief kewenangan penahanannya sudah beralih ke pengadilan. Bukan pada kejaksaan.(rb/san/mus/JPR)
Meski sudah berstatus sebagai terdakwa di PN Denpasar, oknum dosen cabul I Putu Eka Swastika alias Eka, ternyata belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi di Jaksel
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Mahasiswi Tertembak Peluru Nyasar Polisi
- Ingin Memerkosa Motif Argiyan Membunuh Mahasiswi di Depok