Berita Terbaru Seputar Oknum Dosen yang Tersangkut Kasus Cabul

Berita Terbaru Seputar Oknum Dosen yang Tersangkut Kasus Cabul
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Saat di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai tahanan rumah. Dengan pertimbangan sudah ada perdamaian dengan korban dan sudah ada pencabutan laporan dari korban,” jelas Arief kemarin seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Arief menegaskan, penahanan berdasar pertimbangan obyektif dan subjektif. Salah satu pertimbangan subjektif yaitu pelaku kooperatif.

Saat ini menurut Arief kewenangan penahanannya sudah beralih ke pengadilan. Bukan pada kejaksaan.(rb/san/mus/JPR)


Meski sudah berstatus sebagai terdakwa di PN Denpasar, oknum dosen cabul I Putu Eka Swastika alias Eka, ternyata belum ditahan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News