Berita Terbaru Seputar Kasus Pembunuhan Warga Asal Sumba
Saat pesta miras berlangsung, terjadi kesalahpahaman. Sehingga timbulah pertengkaran kecil dan berujung terjadinya aksi penusukan.
"Saat itu pelaku dan korban juga rekan-rekan yang lain sedang berada di bawah pengaruh ninuman alkohol," kata Kombes Ruddi seperti Radar Bali (Jawa Pos Group).
Senada dengan keterangan Kombes Ruddi, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, awalnya yang terlibat perkelahian bukan korban maupun pelaku.
Saat itu korban hanya berusaha melerai. "Tapi, saat berusaha melerai, pelaku ini kena tangkisan tangan. Sehingga dia marah dan menusuk korban sebanyak tiga kali.
Luka di bagian punggung dan yang parah pada bagian perut hingga usus korban terburai keluar," tandas Kompol Wirajaya.
Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.(JPG/rb/mar/mus/JPR)
Angga ditahan setelah membunuh rekannya asal Sumba Barat, Dominggus Dapa, 24, Sabtu (29/6) malam di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban