Berita Terbaru seputar Surat Suara untuk DPTb

Berita Terbaru seputar Surat Suara untuk DPTb
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

Salah satunya, menggugat tidak adanya jaminan surat suara bagi pemilih pindahan yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).

Roni yang berasal dari Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, memegang form A5 sebagai bukti dia tercatat dalam DPTb di Kabupaten Bogor.

’’Saya khawatir kehilangan hak pilih karena tidak kebagian surat suara,’’ tutur Roni. Sebab, yang boleh dicetak hanya surat suara sesuai jumlah DPT. Tidak ada slot cetak surat suara untuk DPTb.

Dia menuturkan, setiap TPS memang mendapat alokasi surat suara cadangan sebanyak 2 persen. Hanya, alokasi itu justru membuat pemilih DPTb tidak dijamin bisa mendapatkan surat suara. ’’Karena tidak teralokasikannya pengadaan surat suara bagi kelompok pemilih DPTb,’’ lanjutnya.

Permohonan tersebut dibenarkan jubir MK Fajar Laksono. ’’Sudah (masuk). Diterima di kepaniteraan MK,’’ ujarnya. Untuk selanjutnya, berkas permohonan itu diverifikasi. Bila sudah lengkap, akan deregister dan diajukan untuk sidang pendahuluan.

Menanggapi gugatan tersebut, Arief menyatakan, bila memang substansinya sama dengan pikiran KPU, KPU tidak perlu ikut mengajukan uji materi. ’’Untuk memperkuat soal legal standing (kedudukan hukum), bisa saja KPU menjadi pihak terkaitnya,’’ tambah alumnus SMAN 9 Surabaya itu.

Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, mengapresiasi langkah JR yang dilakukan dua mahasiswa IPB. ’’Kami hormati hak mereka mengajukan judicial review ke MK,’’ terangnya kepada Jawa Pos.

Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan kasus tersebut. Apakah pasal yang digugat itu layak atau tidak. Semua terserah MK. Tentu, dia berharap MK segera mengambil keputusan.

KPU mengkritik UU Pemilu yang tidak mengatur secara jelas surat suara untuk DPTb alias daftar pemilih tambahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News