Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan
Kamis, 08 September 2022 – 16:19 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Perbuatan pelaku S (42) sungguh keterlaluan.
Dia melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
Pelaku bahkan menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan hasratnya hingga berkali-kali.
Kini, S harus berhadapan dengan hukum.
Dia telah ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan.
"Pelaku berinisial S ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban ini adalah anak tirinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga:
Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terkuak setelah korban mengadukan perbuatan pelaku ke ibunya.
Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.
Berkali-kali anak tiri menjadi pelampiasan hasrat pelaku, perbuatannya sungguh keterlaluan.
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Anies Pakai Bahasa Isyarat saat Debat Capres, Ternyata Ini Maknanya