Berkali-kali Mangkir, Bupati Morotai Terancam Dijemput Paksa
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua hari ini, Selasa (7/7), kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi itu menjadikan gugatan praperadilan sebagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Namun pihak KPK tampaknya tidak bisa menerima alasan Rusli tersebut. Pasalnya, gugatan praperadilan bukan alasan untuk menghentikan proses penyidikan.
"Engga ada aturan yang menyatakan seperti itu," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Mangkirnya Rusli diduga sebagai upaya untuk mengulur-ngulur waktu. Pasalnya, kuat indikasi KPK akan langsung menahannya usai pemeriksaan perdana, seperti yang terjadi kepada Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri.
Priharsa enggan berspekulasi mengenai alasan ketidakhadiran Rusli. Namun dia pastikan bahwa penyidik akan mempertimbangkannya dalam menentukan langkah tindaklanjut.
"Belum sampai ke arah sana. Nanti penyidikan yang akan menentukan sikap dan tindakan apa yang akan di ambil," ujarnya.
Yang jelas, jika Rusli kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan selanjutnya, terbuka kemungkinan KPK mengambil langkah paksa. Pasalnya, hari ini merupakan kali kedua dia mangkir.
"Nanti penyidik akan pertimbangkan dulu (panggilan paksa)," pungkas dia. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua hari ini, Selasa (7/7), kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Tersangka kasus suap sengketa pilkada di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024