Berkali-kali Selingkuh, Oknum Hakim Wanita Segera Dipecat

Berkali-kali Selingkuh, Oknum Hakim Wanita Segera Dipecat
Berkali-kali Selingkuh, Oknum Hakim Wanita Segera Dipecat
JAKARTA – Dari dua hakim yang segera direkomendasikan Komisi Yudisial untuk diberhentikan, salah satunya dipastikan tengah bertugas di Pengadilan Negeri di Sumatera Utara. Oknum wanita tersebut diduga melakukan perbuatan asusila berupa perselingkuhan.

Demikian dikemukakan Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis (20/12). Hanya sayangnya Taufiq belum bersedia menyebut nama maupun inisial yang bersangkutan. Ia hanya memastikan perselingkuhan diduga dilakukan tidak hanya hanya sekali, namun hingga berkali-kali. “Yang bersangkutan diduga telah berkali-kali berselingkuh,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebut jika wanita tersebut sebelumnya bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Pulau Jawa. “ Ketika berselingkuh, dia bertugas di salah satu PN di Jawa,” ujarnya.

Atas temuan ini, KY menurut Taufiq, dalam waktu dekat segera mengirimkan surat rekomendasi pemecatan, karena perbuatan yang diduga dilakukan oknum hakim tersebut, melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam undang-undang.

JAKARTA – Dari dua hakim yang segera direkomendasikan Komisi Yudisial untuk diberhentikan, salah satunya dipastikan tengah bertugas di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News