Berkali-kali Selingkuh, Oknum Hakim Wanita Segera Dipecat
Jumat, 21 Desember 2012 – 09:11 WIB

Berkali-kali Selingkuh, Oknum Hakim Wanita Segera Dipecat
JAKARTA – Dari dua hakim yang segera direkomendasikan Komisi Yudisial untuk diberhentikan, salah satunya dipastikan tengah bertugas di Pengadilan Negeri di Sumatera Utara. Oknum wanita tersebut diduga melakukan perbuatan asusila berupa perselingkuhan. Atas temuan ini, KY menurut Taufiq, dalam waktu dekat segera mengirimkan surat rekomendasi pemecatan, karena perbuatan yang diduga dilakukan oknum hakim tersebut, melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Demikian dikemukakan Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis (20/12). Hanya sayangnya Taufiq belum bersedia menyebut nama maupun inisial yang bersangkutan. Ia hanya memastikan perselingkuhan diduga dilakukan tidak hanya hanya sekali, namun hingga berkali-kali. “Yang bersangkutan diduga telah berkali-kali berselingkuh,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, ia juga menyebut jika wanita tersebut sebelumnya bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Pulau Jawa. “ Ketika berselingkuh, dia bertugas di salah satu PN di Jawa,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Dari dua hakim yang segera direkomendasikan Komisi Yudisial untuk diberhentikan, salah satunya dipastikan tengah bertugas di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri