Berkas Banding Abdillah Tiba di PT DKI
Selasa, 09 Desember 2008 – 19:21 WIB

Berkas Banding Abdillah Tiba di PT DKI
Saat ditanya, banding siapa yang akan diproses, banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau banding Abdillah, Madya mengatakan, kedua-duanya akan diproses. “Nanti akan kita uji. Oleh majelis hakim PT DKI nantinya argumen JPU dan Walikota Medan akan diadu. Argumen siapa yang benar, maka dia yang akan dimenangkan,” ulas Madya. Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap JPU yang telah mengajukan banding lebih awal, yakni pada 23 September 2008.
Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan banding. Pihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding. (sam)
JAKARTA – Walikota Medan non Aktif Abdillah masih harus bersabar untuk mendapatkan status hukum yang pasti. Pasalnya, perjalanan berkas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis