Berkas Dilimpahkan, Denny AK Tetap Ditahan

Berkas Dilimpahkan, Denny AK Tetap Ditahan
Berkas Dilimpahkan, Denny AK Tetap Ditahan
JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK terhadap salah satu perusahaan telekomunikasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Sudah. Jumat (25/5) kemarin berkas tahap pertama sudah dilimpahkan," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (3/6).

Bolly mengatakan penyidik kepolisian masih menunggu jawaban dari penuntut kejaksaan mengenai kelengkapan berkas Denny AK. Ditambahkan, kejaksaan memiliki waktu selama 14 hari guna memberikan kesimpulan berkas Denny AK dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada kekurangan.

Bolly menuturkan jika kejaksaan menyatakan berkas lengkap, maka selanjutnya penyidik kepolisian akan menyerahkan tahap dua bersama alat bukti dan tersangkanya. "Setelah tahap dua menjadi kewenangan kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan," ujar Bolly.

JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Konsumen Telekomunikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News