Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan

Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan
Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan
Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian setelah anggota DPD asal Bengkulu, Muspani, mengajukan praperadilan karena menurutnya penyidikan yang dilakukan Kejagung dinilai lamban. Padahal, Ketua MA sudah mengeluarkan penetapan nomor 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009, tentang penunjukan PN Jakpus sebagai pengadilan untuk memeriksa dan memutus kasus Agusrin. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News