Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan
Jumat, 03 Desember 2010 – 18:37 WIB
Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian setelah anggota DPD asal Bengkulu, Muspani, mengajukan praperadilan karena menurutnya penyidikan yang dilakukan Kejagung dinilai lamban. Padahal, Ketua MA sudah mengeluarkan penetapan nomor 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009, tentang penunjukan PN Jakpus sebagai pengadilan untuk memeriksa dan memutus kasus Agusrin. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas