Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi
Senin, 29 November 2010 – 17:05 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus suap terhadap 9 (sembilan) anggota Brimob Rutan Kelapa Dua, yang diduga melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, ke Bareskrim Mabes Polri. Pengembalian itu, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Muhammad Amari, dilakukan karena ada beberapa hal yang belum lengkap. "Segera diketahui siapa yang salah, kemudian dijatuhi hukuman sesuai bobot kesalahannya," kata Darmono di tempat yang sama.
Hanya saja, mantan JAM Intelijen ini menolak menyebutkan, hal apa saja yang belum lengkap tersebut. "Mau kita kembalikan," ucap Amari, saat dicegat setelah menghadiri acara serah terima jabatan Jaksa Agung, dari Darmono ke Basrief Arief, Senin (29/11).
Baca Juga:
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, pengembalian paling lambat akan dilakukan Selasa besok. Sementara itu, Darmono sendiri berharap pemeriksaan kasus Gayus bisa menjadi prioritas jajarannya. Hal ini katanya, bertujuan agar berbagai tudingan miring terhadap aparat hukum bisa terungkap.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus suap terhadap 9 (sembilan) anggota Brimob
BERITA TERKAIT
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir