Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi

Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi
Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus suap terhadap 9 (sembilan) anggota Brimob Rutan Kelapa Dua, yang diduga melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, ke Bareskrim Mabes Polri. Pengembalian itu, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Muhammad Amari, dilakukan karena ada beberapa hal yang belum lengkap.

Hanya saja, mantan JAM Intelijen ini menolak menyebutkan, hal apa saja yang belum lengkap tersebut. "Mau kita kembalikan," ucap Amari, saat dicegat setelah menghadiri acara serah terima jabatan Jaksa Agung, dari Darmono ke Basrief Arief, Senin (29/11).

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, pengembalian paling lambat akan dilakukan Selasa besok. Sementara itu, Darmono sendiri berharap pemeriksaan kasus Gayus bisa menjadi prioritas jajarannya. Hal ini katanya, bertujuan agar berbagai tudingan miring terhadap aparat hukum bisa terungkap.

"Segera diketahui siapa yang salah, kemudian dijatuhi hukuman sesuai bobot kesalahannya," kata Darmono di tempat yang sama.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus suap terhadap 9 (sembilan) anggota Brimob

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News