Tumpak Dukung Kasus Gayus Ditangani KPK

Tumpak Dukung Kasus Gayus Ditangani KPK
Tumpak Dukung Kasus Gayus Ditangani KPK
JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt Ketua KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan bahwa KPK sebenarnya sudah bisa mengambil-alih kasus korupsi yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Mabes Polri. Namun sebelum diambil alih, antara KPK dan kepolisian menurutnya memang harus melakukan koordinasi terlebih dulu.

Koordinasi tersebut, lanjut Tumpak, bisa berupa ekspose. "Nah, ini yang sekarang sedang dilakukan KPK," ucap Tumpak, saat ditemui selepas menghadiri serah terima jabatan Jaksa Agung dari Darmono ke Basrief Arief, di Jakarta, Senin (29/11).

Selain berdasarkan UU tentang KPK No 30 Tahun 2002, tambah Tumpak, di antara KPK dan kepolisian sendiri sebenarnya juga sudah ada nota kesepahaman (MoU) tentang hal ini. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Ferry Wibisono, yang juga hadir dalam acara tersebut, sempat mengatakan bahwa pertemuan membahas kasus Gayus tersebut merupakan koordinasi awal, apakah mungkin perkaranya diserahkan ke KPK.

Ferry sendiri memastikan, dia akan hadir dalam pertemuan itu beserta petinggi KPK lain yang bisa saja Deputi (Penindakan) Ade Rahardja, atau Wakil Ketua. Sementara, informasi terbaru, Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi memastikan, pertemuan Selasa (30/11), urung mengundang pihak lain. KPK dan PPATK baru akan diundang menghadiri ekspose pada Selasa pekan depan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt Ketua KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan bahwa KPK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News