Berkas Lengkap, Hakim Doyan Nyabu Itu Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Hakim Doyan Nyabu Itu Segera Disidangkan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Terkait pelimpahan tahap dua, Andi belum bisa memastikan kapan tersangka berikut barang bukti dilakukan. Sebab, itu merupakan kewenangan penyidik. Terkait apakah nantinya Firman dilakukan penahanan, Andi menyerahkan sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum yang memiliki kewenangan tersebut.

Lantas, apakah Firman Affandy bakal menjalani rehabilitasi? Kasipidum Andi Hendra Jaya mengutarakan pihaknya sejauh ini belum menerima rekomendasi. "Sejauh ini belum ada rekomendasi ya apakah yang bersangkutan harus direhabilitasi," kata dia.

Rencananya, pihaknya akan membuat berkas rencana dakwaan (rendak) untuk nantinya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Soal penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum, Andi mengatakan tidak ada yang spesial dalam perkara Firman Affandy yang notabennya merupakan hakim. Sehingga tetap menggunakan jaksa penuntut umum Kejari Bandarlampung.

"Tidak lah, sama saja seperti kasus pidana umum lainnya. Ya secepatnya, mudah-mudahan pekan depan sudah kita limpahkan," tuturnya.

Andi menjelaskan Firman akan dijerat dengan dua pasal yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dibagian lain, Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Harlianto Dannis mengatakan bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa pada Senin (28/8).

“Ya secepatnya lah, hari Senin (28/8) kita serahkan ke Jaksa untuk dilakukan penuntutan,” pungkasnya.

Perkara Firman Affandy, oknum hakim yang tersangkut kasus narkoba akan disidangkan dalam waktu dekat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News