Berkas Lengkap, Tersangka Kredit Fiktif BSM Dioper ke Kejari Bogor
Selasa, 18 Februari 2014 – 21:01 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Kredit Fiktif BSM Dioper ke Kejari Bogor
Sedangkan Sri Dewi juga dikenakan pasal lainnya. Yakni, pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (boy/jpnn
JAKARTA - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan empat tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Syariah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan