Berkas Lengkap, Tersangka Kredit Fiktif BSM Dioper ke Kejari Bogor

Berkas Lengkap, Tersangka Kredit Fiktif BSM Dioper ke Kejari Bogor
Berkas Lengkap, Tersangka Kredit Fiktif BSM Dioper ke Kejari Bogor

Sedangkan Sri Dewi juga dikenakan pasal lainnya. Yakni, pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (boy/jpnn


JAKARTA - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan empat tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Syariah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News