Berkas Pemecatan Dikirim ke Mabes Polri, Nasib AKBP M Berada di Tangan Jenderal Sigit
Jumat, 25 Maret 2022 – 19:36 WIB
Putusan sidang kode etik memberikan sanksi berat kepada AKBP M.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.
"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," ungkap Kombes Ai Afriandi.
"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," tambahnya. (cuy/jpnn)
Polda Sulawesi Selatan (Sulse) sudah mengirim berkas rekomendasi pemecatan AKBP M ke Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu