Berkas Pendaftaran Bacaleg dari PKB Dikembalikan KPU Blitar, Ini yang Terjadi

Berkas Pendaftaran Bacaleg dari PKB Dikembalikan KPU Blitar, Ini yang Terjadi
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dengan pengurus DPC PKB Kabupaten Blitar saat pengajuan bakal calon legislatif dalam Pemilu 2024 di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2023). ANTARA/ HO-KPU Kabupaten Blitar

Berkas bacaleg dari PKB itu belum diverifikasi seluruhnya karena menunggu perbaikan dari parpol.

Selain PKB, KPU Blitar juga belum bisa memproses berkas yang diajukan Partai Gerindra karena data pada Silon belum dilakukan submit.

"Untuk Partai Gerindra, kasusnya tidak dapat kami proses karena mereka belum submit. Artinya, di kolom Silon yang bagian pengajuan belum di-klik sehingga DPC belum dapat surat pengajuan. Kami juga belum bisa terbitkan surat persetujuan," tutur Hadi.

Dia menyebut pengurus Gerindra sebenarnya sudah datang ke KPU. Pihaknya sempat meminta agar berkas diperbaiki dan ditunggu hingga jam layanan berakhir belum selesai.

Namun, petugas dari partai baru tuntas untuk prosesnya pada pukul 18.00 WIB, sehingga KPU meminta agar mereka kembali lagi pada Minggu (14/5).

Hingga satu hari jelas batas akhir pendaftaran, kemarin, sudah ada 10 parpol yang mengajukan pendaftaran bacaleg, sedangkan tujuh partai lainnya rencananya mendaftar pada hari ini.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Berkas pendaftaran bacaleg dari PKB untuk DPRD dikembalikan KPU Blitar karena masalah ini. Dokumen Partai Gerindra juga belum bisa diproses pada Sabtu kemarin.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News