Berkas Penyuap Mantan Wali Kota Makassar Rampung, Siap-Siap Duduk di Kursi Pesakitan Ya...
Jumat, 20 November 2015 – 15:57 WIB

Ilustrasi
Selain itu, Ilham menerima uang sejumlah Rp 3,005 dari Hengky melalui beberapa rekening. Penerimaan tersebut sebagai imbalan karena Ilham telah memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar dan melanjutkan kerja sama ROT IPA meski BPKP menyatakan PDAM Makassar mengalami kerugian negara Rp 52,092 miliar.
Atas perbuatanya, Ilham didakwa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PDAM kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 Hengky Wijaya segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat