Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, Dua Kades Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, Dua Kades Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK Msi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH saat press release pelimpahan dua oknum Kades tersangka korupsi dana hibah ke Kejari Muba. Foto: palpres.com

“Tersangka Hermanto yakni mantan Kades 2006-2012, ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 juta sampai Rp 1 Milyar. Dan kedua tersangka sudah P21, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” pungkasnya.(muh/palpres.com)

Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan berkas perkara dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa (13/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News