Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, Dua Kades Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Selasa, 14 September 2021 – 01:31 WIB
“Tersangka Hermanto yakni mantan Kades 2006-2012, ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 juta sampai Rp 1 Milyar. Dan kedua tersangka sudah P21, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” pungkasnya.(muh/palpres.com)
Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan berkas perkara dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa (13/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi