Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, Dua Kades Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, Dua Kades Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK Msi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH saat press release pelimpahan dua oknum Kades tersangka korupsi dana hibah ke Kejari Muba. Foto: palpres.com

jpnn.com, SEKAYU - Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan berkas perkara dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri , Selasa (13/9).

Kedua tersangka tersebut adalah Bayumi, mantan Kades Kaputeran, dan Hermanto, mantan Kades Madya Lalan, Kabupaten Muba, Sumsel.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH, mengatakan untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Kaputran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi, darinya telah diduga merugikan negara sebesar Rp 413.853.202,53.

“Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, di mana pencairan sebanyak 2 termin. Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,” ujar Alamsyah.

Lanjutnya, dari pengakuan Bayumi bahwa ia melakukan tersebut untuk membayar utang saat dirinya mencalonkan sebagai kades.

“Tersangka diancam hukuman penjara minimun 4 tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimum Rp 500 juta, maksimal Rp 1 Miliar,” katanya.

Sedangkan untuk mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan berkas perkara dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa (13/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News