Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, Dua Kades Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan

jpnn.com, SEKAYU - Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan berkas perkara dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri , Selasa (13/9).
Kedua tersangka tersebut adalah Bayumi, mantan Kades Kaputeran, dan Hermanto, mantan Kades Madya Lalan, Kabupaten Muba, Sumsel.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH, mengatakan untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Kaputran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi, darinya telah diduga merugikan negara sebesar Rp 413.853.202,53.
“Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, di mana pencairan sebanyak 2 termin. Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,” ujar Alamsyah.
Lanjutnya, dari pengakuan Bayumi bahwa ia melakukan tersebut untuk membayar utang saat dirinya mencalonkan sebagai kades.
“Tersangka diancam hukuman penjara minimun 4 tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimum Rp 500 juta, maksimal Rp 1 Miliar,” katanya.
Sedangkan untuk mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan berkas perkara dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa (13/9).
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi