Berkas Perkara Dilimpahkan, Politikus PAN Ini Segera Diadili

Berkas Perkara Dilimpahkan, Politikus PAN Ini Segera Diadili
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, Supriono, segera diadili.

Itu setelah penyidik KPK melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi itu dari tahap penyidikan ke penuntutan.

“Hari ini (kemarin, red) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti da tersangka Supriyono di gedung KPK,’‘ jelas kuasa hukum Supriyono yang juga kader PAN, Herman Kadir.

Selanjutnya, kata Herman, Supriyono lalu diterbangkan untuk dititipkan di Lapas Klas II A Jambi. ‘‘Sudah berangkat pukul 11.00 WIB menuju Lapas Jambi,’‘ sambungnya.

Informasi dari Lapas, Supriyono memang telah tiba di Lapas sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Menariknya, pelimpahan ini terkesan diam-diam sehingga tidak ada media di Jambi yang mengetahui secara pasti jam berapa Supriyono sampai di Jambi.

Sebagai kelanjutan pelimpahan, Herman mengatakan pihaknya tengah menunggu JPU untuk memproses acaranya di PN Tipikor Jambi.

‘’Kemungkinan dua minggu dari sekarang bisa bersidang,’‘ tukasnya.

Terpisah, Humas PN Tipikor Jambi Lucas Sahabat Duha menyampaikan belum mengetahui jadwal pelimpahan berkas Supriyono ke PN Tipikor Jambi. Dia bahkan bahkan menyebut belum ada tanda tentang rencana pelimpahan berkas tersangka atas nama Supriyono.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, Supriono, segera diadili.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News