Berkas Perkara Dilimpahkan, Politikus PAN Ini Segera Diadili

Berkas Perkara Dilimpahkan, Politikus PAN Ini Segera Diadili
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

‘‘Belum tahu, mungkin dalam waktu dekat ini,’‘ katanya.

Namun Lucas mengatakan jika berkas tersebut dilimpahkan, dia akan menyampaikan informasi tersebut. ‘‘Kalau ada nanti kita informasikan, kalau sekarang memang belum ada,’‘ ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui Supriyono pada 28 November 2017 tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp400 Juta dari Asda Tiga Provinsi Jambi Saipudin. Uang tersebut dimaksudkan sebagai ‘‘jatah’‘ untuk fraksi PAN di DPRD. Dimana tersangka menjabat sebagai ketua fraksi.

Namun, apes dia bersama Saipudin diciduk KPK dalam operasi senyap KPK yang lebih dikenal dengan kasus ‘‘uang ketok palu’‘ untuk mengesahkan RAPBD 2018 Provinsi Jambi ini.

Total KPK menyampaikan terdapat Rp5 Miliar dana yang digelontorkan untuk membuat 55 angoota DPRD Provinsi Jambi mau mengesahkan RAPBD ini.

Seperti diketahui dalam kasus ini tidak menjerat Supriyono seorang, ada tiga tedakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan. Yakni Plt.Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arpan, dan Asda III Provinsi Jambi.

Mereka didakwakan memberikan uang tunai sebesar Rp3,4 M kepada penyelenggara negara terkait pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RAPBD Jambi 2018 . (aba)


Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, Supriono, segera diadili.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News