Berkas Perkara Korupsi UIN Sumut Dilimpahkan ke Kejaksaan

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun 2018 ke Kejati setempat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut masih tahap satu.
"Saat ini Polda Sumut masih menunggu petunjuk pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut," kata Kombes MP Nainggolan di Medan, Selasa (2/3).
Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun 2018.
Ketiga tersangka itu yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.
Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.
Baca Juga:
Kemudian, hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp 10 miliar lebih.(antara/jpnn)
BERITA TERKAIT
- KPK Buka Kasus Baru untuk Bidik Eks Petinggi Lippo Group
- Dua Warga Jatim Curi Dana Bantuan Covid-19 Amerika Serikat Sebesar USD60 Juta
- Terjerat Kasus Narkoba, Jeff Smith Belum Dijenguk Keluarga
- Belajar dari Lebaran 2020, Jumlah Covid-19 Meningkat Setelah Mudik
- 5 Berita Terpopuler: Drama Sidang Rizeq Shihab, Jenderal Andika Diminta Turun Tangan, Ada Kabar Gembira
- Bobby Nasution Janji Menjadikan Medan Bersih dari Narkoba