Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkap alasan kepolisian tidak hadir dalam dua kali persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Brigjen Rusdi, Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya selaku termohon dalam gugatan itu masih mendalami materi gugatan dari tersangka Rizieq Shihab.
"Jadi, memang diperlukan pendalaman (materi gugatan) dari Divisi Hukum Polri," ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (2/3).
Brigjen Rusdi pun memastikan, meski absen, polisi tidak melanggar aturan. Pasalnya, Polri sudah memberitahu hakim tentang ketidakhadiran di sidang tersebut.
"Itu merupakan satu mekanisme yang diperbolehkan," tambah mantan Kapolrestabes Makassar ini.
Rusdi menambahkan, polisi bakal mengikuti sidang ketiga praperadilan Rizieq yang dijadwalkan PN Jaksel berlangsung pukul 10.00 WIB, Senin, 8 Maret 2021 mendatang.
"Pada sidang pertama tidak bisa hadir dengan segala alasannya, itu dimaklumi. Mungkin pada sidang-sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir," tegas Rusdi.
Brigjen Rusdi Hartono beber alasan ketidakhadiran kepolisian di sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana