Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Selasa, 02 Maret 2021 – 13:06 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/HO-Polri/am.)
Diketahui bahwa Habib Rizieq menjadi tersangka dalam tiga kasus berbeda. Pertama, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Kemudian, kasus protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Terakhir, kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
Dalam kasus itu, Habib Rizieq menyembunyikan hasil swab test dari Satgas Covid-19. Dia yang mengaku sehat, ternyata sempat positif Covid-19 pada November 2020.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Brigjen Rusdi Hartono beber alasan ketidakhadiran kepolisian di sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana