Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Selasa, 02 Maret 2021 – 13:06 WIB
Diketahui bahwa Habib Rizieq menjadi tersangka dalam tiga kasus berbeda. Pertama, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Kemudian, kasus protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Terakhir, kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
Dalam kasus itu, Habib Rizieq menyembunyikan hasil swab test dari Satgas Covid-19. Dia yang mengaku sehat, ternyata sempat positif Covid-19 pada November 2020.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Brigjen Rusdi Hartono beber alasan ketidakhadiran kepolisian di sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur