Berkas Perkara Lengkap, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Diadili
Lanjut Awi menerangkan, untuk berkas tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Kemudian, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak dua perkara yakni tersangka YAB als Yazid (17) karena statusnya di bawah umur maka kasus dilakukan diversi.
"EB berkas perkara pada tanggal 16 November 2020 telah dinyatakan P21 dan direncanakan tahap 2 pada minggu 1 bulan Desember 2020," terang Awi.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri dari petinggi dan anggota KAMI di Jakarta dan Medan.
BACA JUGA: Anggota TNI AL Koptu Totok Haryanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penghasutan demo yang berujung rusuh terkait penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. (cuy/jpnn)
Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dua petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat lengkap. Dengan begitu, perkara penghasutan tersebut segera naik ke persidangan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket
- Ribuan Warga Cilacap Berikrar Dukung Pasangan AMIN
- Alumni ITB Pejuang Perubahan Dukung Pasangan AMIN di Pilpres 2024
- Poros Buruh Sumut Kuatkan Tekad Menangkan Pasangan AMIN
- Buruh di Jatim Deklarasi Dukungan Bagi Pasangan Amin