Berkas Perkara Pembunuhan Mbak Astrid dan Bayinya sudah Lengkap, Pelaku Segera Diadili

Berkas Perkara Pembunuhan Mbak Astrid dan Bayinya sudah Lengkap, Pelaku Segera Diadili
Polisi mengawal terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak Randy Bajideh di Kupang. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim juga mengakui hal yang sama.

"Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak itu masih P-19 belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, karena masih ada petunjuk JPU yang belum dipenuhi penyidik Kepolisian Polda NTT," katanya.

Menurut dia, kekurangan yang belum dipenuhi sudah disampaikan dalam catatan JPU dalam berkas tersangka kepada pihak Kepolisian.

Abdul Hakim mengatakan petunjuk JPU Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum juga dipenuhi penyidik Polda NTT sehingga untuk ketiga kalinya pada pekan lalu berkas tersangka dikembalikan lagi ke penyidik Polda NTT.

Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Ia mengatakan semua petunjuk JPU harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik Kepolisian NTT sehingga berkas perkara kasus pembunuhan yang menjadi perhatian masyarakat NTT itu bisa dilimpahkan ke pengadilan.(antara/jpnn)

Berkas perkara pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 tahun sudah lengkap dan pekan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News