Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Kamis, 28 Maret 2013 – 21:22 WIB

Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
JAKARTA- Berkas tersangka kasus pemilikan tiga linting ganja dan 14 butir kapsul metylon, Raffi Ahmad, sudah diserahkan ke kejaksaan. Ia mengungkapkan, jika menurut kejaksaan berkas Raffi sudah lengkap, persidangan akan segera dilangsungkan. “Jika berkasnya sudah P21, persidangan tak lama lagi akan digelar,” kata Benny.
Hal ini diungkapkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di ruangannya, di lantai enam Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3). “Berkas Raffi sudah di serahkan ke Kejaksaan sejak minggu yang lalu,” bebernya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya sementara menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kasus ini. “Kami sudah mengirim dan tinggal menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Berkas tersangka kasus pemilikan tiga linting ganja dan 14 butir kapsul metylon, Raffi Ahmad, sudah diserahkan ke kejaksaan. Hal ini diungkapkan
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar