Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas

Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas
Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas
Oleh karena itulah, untuk kesekian kalinya berkas itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi lagi. "Sekarang berkasnya masih di penyidik (Polri)," imbuh Marwoto.

Namun demikian, tambah Marwoto, pihaknya masih menyiapkan satu pasal lagi untuk menjerat Ariel, yakni UU Darurat No 1 Tahun 1951.  Sesuai saran jaksa, polisi diminta memasukkan Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat No 1 tahun 1951.

Sebagai gambaran, Ariel dituduh sebagai aktor dan pembuat video mesum yang banyak beredar beberapa waktu lalu. Inilah yang membuat Ariel ditangkap, bersama sejumlah tersangka lain yang diduga sebagai pengedar dan pengunduh video porno itu. (zul/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kembudpar Dukung Wisdom 2010

TERSANGKA dugaan kasus video mesum Nazriel Irham (Ariel), berpeluang besar akan bebas dari terali besi Mabes Polri. Sebab, pasal yang disangkakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News