Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas
Senin, 18 Oktober 2010 – 18:03 WIB
Oleh karena itulah, untuk kesekian kalinya berkas itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi lagi. "Sekarang berkasnya masih di penyidik (Polri)," imbuh Marwoto.
Namun demikian, tambah Marwoto, pihaknya masih menyiapkan satu pasal lagi untuk menjerat Ariel, yakni UU Darurat No 1 Tahun 1951. Sesuai saran jaksa, polisi diminta memasukkan Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat No 1 tahun 1951.
Sebagai gambaran, Ariel dituduh sebagai aktor dan pembuat video mesum yang banyak beredar beberapa waktu lalu. Inilah yang membuat Ariel ditangkap, bersama sejumlah tersangka lain yang diduga sebagai pengedar dan pengunduh video porno itu. (zul/jpnn)
TERSANGKA dugaan kasus video mesum Nazriel Irham (Ariel), berpeluang besar akan bebas dari terali besi Mabes Polri. Sebab, pasal yang disangkakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia