Bermewah-mewahan, Jabatan Bisa Diturunkan

Bermewah-mewahan, Jabatan Bisa Diturunkan
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Surat edaran hidup sederhana yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bukan hanya sekedar imbauan. Ada perangkat sanksi yang telah disiapkan bagi pada aparatur negara yang tidak menjalankannya.

"Kalau enggak mau mengikuti kaidah kelaziman ya tidak usah jadi pejabat. Tidak usah menjadi pegawai negeri. Semua (aturan) itu ada sanksinya," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi seusai sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (3/12).

Dia menambahkan, keberadaan aturan beserta sanksi tersebut adalah konsekuensi ketika seseorang menjadi pegawai negeri dan pejabat negara.

"Harus dipahami kalau menjadi pegawai negeri juga menjadi pejabat itu sebuah pilihan. Aturannya, harus merakyat dan harus sederhana," imbuh menteri asal Partai Hanura tersebut.

Yuddy memaparkan, sanksi akan mulai diberlakukan pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan per 1 Desember lalu. Bentuknya, mulai hukuman paling ringan berupa teguran hingga pemberian mosi yang berujung pada penurunan jabatan.

"Jadi, enggak langsung mosi. Sanksinya bertahap. Mudah-mudahan, cukup teguran sudah tidak diulangi lagi," katanya."

Surat Edaran No. 13 tahun 2014 tentang gerakan hidup sederhana tersebut mulai dirilis pada 20 November 2014 lalu. Ada empat poin pesan yang menjadi titik tekan. Mulai dari aparatur negara agar membatasi diri ketika menggelar acara seremonial semacam resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sejenisnya. Maksimal hanya boleh menyebar 400 undangan untuk maksimal kehadiran 1.000 orang.

Aparatur negara juga harus membawa diri secara patut dan empatik di lingkungan masyarakat. Atau, dengan kata lain tidak tampil bermewah-mewahan. Kemudian, ada pula agar aparat tidak menghambur-hamburkan uang untuk membeli karangan bunga untuk sekedar memberi ucapan pada atasan atau kolega pejabat pemerintahan. Terakhir, segala bentuk publikasi advertorial yang butuh biaya tinggi dibatasi.

JAKARTA - Surat edaran hidup sederhana yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bukan hanya sekedar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News