Bermodal Pistol Mainan-Mengaku Sebagai Polisi, 2 Bandit Rampok Remaja
Kamis, 09 April 2020 – 10:10 WIB

Ilustrasi maling bersenjata api. Foto: Antara
Saat itu mereka melihat dua remaja yang merupakan anak dari saksi Niklas Tugas Nardi Pamungkas dan saksi Vemas Rendi Alfaro sedang bermain adu balap merpati dan menuduh korban melakukan taruhan.
Kemudian terdakwa mengeluarkan pistol dari tasnya dan mengaku sebagai polisi sehingga membuat saksi korban ketakutan saat tangannya diborgol, lalu merampas barang-barang korban.
Setelah melakukan aksinya, mereka kemudian bergegas kabur ke Bangkalan. Sementara kedua korban ditinggalkan dengan tangan terborgol.
Sepeda motor itu dijual Rp 5 juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP. (rmol)
Umar dan Rifai berpura-pura jadi polisi dan merampas motor korban. Keduanya menakut-nakuti korban dengan menodongkan pistol mainan dan memborgol korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!